Pada tahun sebelum-sebelumnya Jampersal menjadi program pemerintah. Dengan semua serba serbinya, tahun ini jampersal kembali dihadirkan sebagai salah satu jawaban bagi kebutuhan masyarakat.
Berikut adalah persyaratan jampersal di kota Batu.
1. Fc KTP domisili kota Batu, min 2 th
2. Fc KK
3. Fc buku nikah dilegalisir
4. Fc buku KIA halaman identitas, pemeriksaan kehamilan, melahirkan dan nifas
5. Berlaku unt persalinan anak ke 1 dan 2
6. Bersedia dilayani di polindes/ puskesmas dan rs pemerintah di kelas 3
7. Kontak dengan tenaga kesehatan yg akan dituju.
Fc minimal 2 lembar.
Hanya unt ibu Hamil yg blm memiliki bpjs/ kis/ jamkesda.
Unt warga gakin/ tdk mampu disertai Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/ kelurahan.
Info : 0341-464900